Pada tanggal 18 Februari 1229, Frederick II, Kaisar Romawi Suci, memang menandatangani perjanjian gencatan senjata selama sepuluh tahun dengan Sultan Al-Kamil dari Mesir. Melalui perjanjian ini, Frederick II berhasil mendapatkan kembali Yerusalem, Nazaret, dan Betlehem untuk kekristenan tanpa melalui pertempuran militer dan meskipun sedang dalam pengucilan (ekskomunikasi) oleh Paus Gregorius IX. Peristiwa ini merupakan keunikan tersendiri dalam sejarah Perang Salib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar