Peristiwa 25 April 1945 di Surabaya berlangsung dalam konteks fase akhir Perang Dunia II di kawasan Asia Tenggara. Pada saat itu, wilayah Indonesia masih berada di bawah pendudukan Jepang, sementara pasukan Sekutu semakin meningkatkan tekanan militer untuk melemahkan kekuatan Jepang.
Sejumlah catatan sejarah menyebutkan adanya aktivitas militer udara Sekutu di wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya, menjelang berakhirnya perang. Operasi ini umumnya berupa pengintaian udara, pengeboman terbatas, maupun upaya strategis untuk melumpuhkan infrastruktur penting yang dikuasai Jepang. Namun, klaim mengenai pendaratan pasukan udara secara langsung di Surabaya pada tanggal tersebut tidak banyak didukung oleh sumber utama yang kuat dan masih menjadi perdebatan di kalangan peneliti sejarah.
Sebagian besar operasi militer besar Sekutu di Indonesia justru terjadi setelah Jepang menyerah pada Agustus 1945. Pada periode itu, pasukan Sekutu, terutama di bawah komando South East Asia Command, mulai memasuki berbagai wilayah termasuk Surabaya untuk melucuti tentara Jepang dan membebaskan tawanan perang. Kedatangan ini kemudian berkontribusi pada meningkatnya ketegangan dengan kelompok pejuang Indonesia yang tengah memperjuangkan kemerdekaan.
Keterbatasan dokumentasi yang rinci mengenai peristiwa spesifik tanggal 25 April 1945 membuat interpretasinya perlu dilakukan secara hati-hati. Sejarawan umumnya menekankan pentingnya membedakan antara operasi udara berskala terbatas dengan pendaratan pasukan dalam arti penuh. Oleh karena itu, peristiwa ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari rangkaian tekanan militer Sekutu terhadap Jepang di akhir perang, bukan sebagai invasi besar di Surabaya.
Dengan pendekatan kritis terhadap sumber, pemahaman sejarah mengenai periode ini dapat ditempatkan secara lebih proporsional. Hal ini penting agar narasi yang berkembang tetap akurat, tidak berlebihan, dan selaras dengan bukti-bukti yang tersedia dalam kajian sejarah modern.

