Pada tanggal 13 Maret 1984, Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan larangan terhadap kepercayaan yang dikenal sebagai "Children of God".
Pelarangan ini dikeluarkan karena kepercayaan "Children of God" dianggap meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai moral, sosial, dan agama yang dianut di Indonesia. Beberapa alasan yang mendasari pelarangan tersebut kemungkinan meliputi:
* Ajaran yang Kontroversial: Ajaran "Children of God" dikenal memiliki interpretasi kitab suci yang kontroversial dan praktik-praktik yang dianggap menyimpang oleh masyarakat umum dan otoritas agama.
* Dampak Sosial Negatif: Keberadaan kelompok ini diduga menimbulkan dampak sosial negatif, termasuk kekhawatiran terhadap praktik perekrutan anggota dan pengaruhnya terhadap keluarga.
* Potensi Gangguan Ketertiban Umum: Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kelompok-kelompok yang dianggap sesat atau merugikan.
Pelarangan oleh Jaksa Agung ini menunjukkan respons negara terhadap munculnya aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang dan berpotensi mengganggu harmoni sosial dan keagamaan di Indonesia. Setelah pelarangan tersebut, kegiatan "Children of God" secara resmi dilarang di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah pelarangan resmi oleh Jaksa Agung RI pada 13 Maret 1984, beberapa hal terjadi terkait kepercayaan "Children of God" di Indonesia:
* Penegakan Hukum: Pemerintah melalui aparat penegak hukum berupaya untuk menindaklanjuti pelarangan tersebut dengan melarang segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran "Children of God" di seluruh wilayah Indonesia. Ini termasuk pelarangan terhadap peredaran literatur, materi audio-visual, dan pertemuan-pertemuan kelompok tersebut.
* Penyebaran Bawah Tanah: Meskipun dilarang, tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian kecil pengikut "Children of God" tetap menjalankan keyakinan mereka secara sembunyi-sembunyi atau berpindah-pindah tempat untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang.
* Perubahan Nama dan Taktik: Secara global, kelompok "Children of God" memang dikenal sering mengubah nama dan taktik mereka. Setelah beberapa kali berganti nama menjadi "The Family of Love", "The Family", dan kini "The Family International", mereka juga dilaporkan mengubah beberapa praktik kontroversial mereka sebagai respons terhadap kritik dan masalah hukum di berbagai negara. Namun, perubahan nama di tingkat internasional tidak secara otomatis menghilangkan pelarangan di Indonesia jika ajaran inti yang dianggap meresahkan masih dianut dan dipraktikkan di dalam negeri.
* Kewaspadaan Masyarakat dan Pemerintah: Pelarangan "Children of God" menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemerintah untuk tetap waspada terhadap potensi munculnya aliran kepercayaan atau sekte yang dianggap menyimpang dan berbahaya bagi tatanan sosial dan keagamaan.
* Diskursus tentang Kebebasan Beragama dan Aliran Sesat: Kasus pelarangan "Children of God" juga memicu diskursus mengenai batasan kebebasan beragama dan kriteria suatu aliran kepercayaan dapat dianggap sebagai "sesat" atau membahayakan sehingga perlu adanya tindakan dari negara.
Secara keseluruhan, pelarangan "Children of God" pada tahun 1984 menunjukkan ketegasan pemerintah Indonesia dalam melindungi masyarakat dari ajaran yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan berpotensi menimbulkan keresahan. Meskipun demikian, dinamika kelompok ini di tingkat global dan potensi kegiatan tersembunyi di dalam negeri tetap menjadi perhatian bagi pihak berwenang dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar