Satgas PKH yang saat ini ramai diberitakan dan menjadi fokus utama adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan:
* Dasar Hukum: Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini diundangkan pada 21 Januari 2025.
* Tujuan Utama: Tujuan pembentukan Satgas PKH adalah untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan (terutama kelapa sawit ilegal), dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan, serta untuk optimalisasi penerimaan negara.
* Anggota dan Koordinasi: Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keterlibatan TNI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan.
* Target dan Hasil: Satgas PKH memiliki target untuk menertibkan jutaan hektare kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga saat ini (April 2025), Satgas PKH dilaporkan telah berhasil menguasai kembali lebih dari satu juta hektare lahan kawasan hutan yang tersebar di berbagai provinsi.
* Mekanisme Penertiban: Satgas PKH melakukan berbagai tindakan, termasuk identifikasi lahan ilegal, penguasaan kembali lahan, penyerahan pengelolaan lahan yang telah ditertibkan kepada pihak yang berwenang (misalnya BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara), dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan hutan.
* Penyerahan Lahan ke BUMN: Sebagian lahan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH telah diserahkan pengelolaannya kepada BUMN, seperti PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan negara dan potensi penerimaan negara.
* Fokus pada Perkebunan Kelapa Sawit: Salah satu fokus utama Satgas PKH adalah menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
* Pentingnya Kehati-hatian: Meskipun bertindak tegas, Satgas PKH menekankan bahwa tindakan penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berupaya memberikan pencerahan kepada petani sawit terkait legalitas lahan.
Kesimpulannya, Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan adalah sebuah satuan tugas yang dibentuk pemerintah pada awal tahun 2025 dengan tujuan untuk menertibkan dan memulihkan kawasan hutan yang disalahgunakan, terutama oleh perkebunan ilegal. Satgas ini melibatkan berbagai instansi dan telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam menguasai kembali jutaan hektare lahan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar